Wanita bernama Agnes Stefani (25) mengaku menjadi korban dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald. Kredit Foto: DetikcomKurniawan Fadilah Viralterkini.id – Influencer kripto dan pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, kembali menghadapi laporan pidana. Seorang perempuan melaporkannya ke Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026). Laporan ini terkait dugaan penipuan trading kripto.
Kasus tersebut menambah deretan laporan hukum yang menyeret nama Timothy. Polisi kini menangani lebih dari satu pengaduan dengan dugaan serupa.
Pelapor bernama Agnes Stefani (25) datang ke Mapolda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Jajang. Ia melaporkan Timothy Ronald dan seorang rekannya bernama Kalimasada.
Menurut Jajang, kliennya kehilangan dana lebih dari Rp1 miliar. Kerugian itu muncul setelah Agnes mengikuti aktivitas trading kripto. Ia juga bergabung dalam komunitas investasi yang Timothy promosikan.
“Total kerugian klien kami melebihi Rp1 miliar,” kata Jajang.
Awalnya, Agnes mengenal Timothy melalui Instagram. Setelah itu, ia bergabung dengan komunitas kripto yang Timothy kelola. Namun, hasil investasi tidak sesuai dengan janji awal.
Agnes menilai promosi investasi yang Timothy sampaikan tidak sejalan dengan praktik. Ia menyebut Timothy menjanjikan keuntungan besar dari trading kripto.
Dalam materi promosi, Timothy mengklaim potensi keuntungan ratusan persen. Kenyataannya, Agnes justru kehilangan sebagian besar dananya. Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum.
Sebelumnya, seorang pria berinisial Younger juga melaporkan Timothy ke Polda Metro Jaya. Ia mengaku kehilangan dana sekitar Rp3 miliar.
Younger tertarik setelah melihat gaya hidup mewah Timothy di media sosial. Ia kemudian mengikuti skema trading yang dipromosikan. Namun, skema tersebut justru merugikannya.
Polda Metro Jaya mengonfirmasi penerimaan laporan sejak awal Januari 2026. Penyidik kini menjalankan tahap penyelidikan.
Penyidik memeriksa pelapor dan saksi. Mereka juga menelaah dokumen serta barang bukti. Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka.
Kuasa hukum pelapor menilai kasus ini berpeluang berkembang. Ia menduga masih ada korban lain yang belum melapor.
Polisi memastikan akan memproses setiap pengaduan sesuai hukum yang berlaku. (**)
Tidak ada komentar