x Pulau Seribu Asri

Auriga Laporkan PT Toba Pulp Lestari ke Gakkum Kemenhut, Dugaan Kejahatan Kehutanan Terkuak

waktu baca 3 menit
Selasa, 20 Jan 2026 07:27 70 Arthur

Viralterkini.id – Auriga Nusantara, sebuah organisasi masyarakat sipil yang aktif dalam isu lingkungan, melaporkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) pada 9 Januari 2026 atas dugaan pelanggaran hukum kehutanan di wilayah konsesi perusahaan di Sumatera Utara. 

Laporan tersebut mencuat karena Auriga menemukan dugaan pembukaan hutan alam secara ilegal serta pembangunan jaringan jalan dan pembalakan liar di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, DAS Sibundong, dan DAS Kolang. Area ini termasuk bagian dari konsesi TPL di Sumatera Utara. 

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Temuan Lapangan

Menurut Auriga, hasil analisis citra satelit dan verifikasi lapangan yang dilaksanakan pada Desember 2025memperlihatkan bahwa sejak 2021 hingga Desember 2025, TPL diduga membuka hutan alam dataran tinggi seluas sekitar 758 hektare di dalam konsesi perusahaan. Selain itu, pembukaan hutan tersebut juga teridentifikasi meluas sekitar 125 hektare di luar batas konsesi resmi. 

Direktur Hutan Auriga Nusantara, Supin, menyatakan bahwa wilayah pembukaan tersebut berada di kawasan terjal dan rawan longsor menurut peta kerawanan bencana pemerintah. Ia juga menegaskan bahwa area itu termasuk di dalam hutan produksi terbatas dan bahkan sebagian merupakan kawasan hutan lindung. 

Dalam temuan lapangan, Auriga mencatat keberadaan jaringan jalan sepanjang sekitar 30 kilometer, alat berat, dan tumpukan kayu alam tropis yang tidak memiliki tanda legalitas sesuai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Karena itu, organisasi itu menilai kegiatan ini bukan kerja sporadis tetapi memberi indikasi kuat kegiatan berskala industri

Pelaporan Hukum dan Pasal yang Diduga Dilanggar

Auriga melaporkan TPL atas dugaan pelanggaran Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Kehutanan serta Pasal 12 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dugaan itu membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi apabila pelanggaran terbukti dalam penyelidikan lebih lanjut. 

Organisasi tersebut mendesak Gakkum Kemenhut untuk segera menaikkan status laporan ke tahap penyelidikan dan penyidikan serta mengungkap seluruh fakta di balik pengelolaan konsesi TPL, termasuk dugaan pembukaan hutan yang berdampak terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan. “Ini bukan semata soal administrasi perizinan, tetapi dugaan kejahatan kehutanan yang berdampak langsung terhadap lingkungan hidup,” ujar Roni Saputra, Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara. 

Tanggapan terhadap TPL

Dalam beberapa pernyataan publik sebelumnya, PT Toba Pulp Lestari membantah tuduhan bahwa aktivitasnya menjadi penyebab kerusakan lingkungan. Perseroan mengatakan kegiatan operasionalnya dijalankan sesuai izin resmi pemerintah serta standar lingkungan yang berlaku, dan mendukung proses evaluasi atau klarifikasi oleh otoritas berwenang. 

Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Gakkum Kemenhut mengenai apakah laporan tersebut telah berubah statusnya menjadi penyelidikan formal ataupun langkah penegakan hukum lebih lanjut.

Isu Lingkungan dan Tekanan Publik

Laporan ke Gakkum Kemenhut ini muncul di tengah sorotan yang lebih luas terhadap TPL, termasuk rekomendasi penutupan operasional perusahaan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara karena konflik agraria dan dampak lingkungan yang berkepanjangan. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

16 hours ago
17 hours ago
18 hours ago
18 hours ago
19 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!