x Pulau Seribu Asri

Kuota Internet Anda Sering Hangus? Kini Aturannya Digugat Ojol dan Pedagang ke MK

waktu baca 3 menit
Kamis, 15 Jan 2026 02:36 115 Arthur

Viralterkini.id – Pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya menggugat aturan yang membolehkan kuota internet hangus meski belum habis terpakai. Menurut mereka, ketentuan tersebut merugikan secara langsung dan berkelanjutan.

Pasal yang Digugat Dinilai Beri “Cek Kosong” ke Operator

Para pemohon menguji Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal tersebut mengatur mekanisme penetapan tarif layanan telekomunikasi.

“Norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja memberi cek kosong kepada operator untuk menerapkan skema kuota hangus tanpa kewajiban akumulasi kepada konsumen,” kata Didi saat sidang perdana di Jakarta, Selasa.

Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Ojol Anggap Kuota Internet Sebagai Alat Produksi

Di hadapan majelis hakim, Didi menjelaskan bahwa kebijakan kuota hangus menyebabkan kerugian nyata.

Ia menegaskan bahwa kuota internet berfungsi sebagai alat produksi utama, setara dengan bahan bakar kendaraan.

Tanpa kuota, aplikasi ojek daring tidak dapat berjalan. Akibatnya, ia kehilangan akses untuk bekerja dan memperoleh penghasilan.

Sinyal Buruk dan Sepi Pesanan Picu Kerugian

Didi mengaku sering menyisakan kuota dalam jumlah besar. Namun, kondisi sinyal yang tidak stabil dan sepinya pesanan membuat kuota tersebut hangus sebelum ia manfaatkan.

“Saya sering mengalami sisa kuota besar, tapi kuota itu hangus karena masa aktif habis,” ucapnya.

Situasi ini, menurut Didi, memaksanya mencari pinjaman uang untuk membeli kuota baru atau berhenti bekerja sementara.

Konsumen Tak Punya Kepastian Hak

Didi juga menjelaskan bahwa keterbatasan dana membuatnya hanya mampu membeli kuota kecil. Kuota tersebut sering tidak cukup menopang aktivitas kerja harian.

“Kalau kuota sudah hangus dan uang terbatas, saya tidak bisa menggunakan aplikasi untuk bekerja,” katanya.

Isi Pasal 71 Angka 2 UU Cipta Kerja

Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja memuat dua ketentuan utama. Pertama, penyelenggara telekomunikasi menetapkan tarif berdasarkan formula yang ditentukan pemerintah pusat.

Kedua, pemerintah pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan batas bawah dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta persaingan usaha yang sehat.

Kuasa Hukum Nilai Norma Multitafsir

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menilai pasal tersebut mengandung norma multitafsir. Menurutnya, pasal itu tidak memberikan parameter pembatas yang jelas. Akibatnya, operator bebas mencampuradukkan tarif layanan dengan durasi kepemilikan kuota.

“Ketentuan ini menciptakan ketidakpastian hukum karena konsumen tidak pernah tahu mengapa data yang sudah dibayar bisa hilang hanya karena batas waktu sepihak,” tegas Viktor.

Pemohon Dalilkan Ketidakadilan Struktural

Para pemohon juga menilai pasal tersebut menciptakan ketidakadilan. Operator menerima pembayaran lunas di muka, sementara konsumen kehilangan hak atas kuota secara paksa.

Atas dasar itu, pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat. Mereka meminta MK memaknai pasal tersebut dengan ketentuan:

“Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib menjamin akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.”

Hakim MK Minta Perbandingan Internasional

Dalam sesi nasihat hakim, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta pemohon memperkaya argumentasi. Ia menyarankan pemohon membandingkan regulasi telekomunikasi di berbagai negara.

“Perbandingan itu penting agar Mahkamah memperoleh gambaran pengaturan pulsa atau kuota kedaluwarsa, khususnya bagi pengguna prabayar,” ujar Arsul.

Permohonan Terdaftar dan Masuk Tahap Perbaikan

Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 273/PUU-XXIII/2025. Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk menyempurnakan permohonan sebelum sidang lanjutan. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

12 hours ago
13 hours ago
14 hours ago
14 hours ago
14 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!