x Pulau Seribu Asri

KATAM Tegaskan Penjualan Ore PT WKM Berdasarkan Izin dan Putusan Inkracht

waktu baca 4 menit
Selasa, 13 Jan 2026 12:35 311 Arthur

Viralterkini.id, Ternate — Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara menegaskan bahwa penjualan 90.000 metrik ton bijih nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) tidak mengandung unsur pelanggaran hukum. Kesimpulan ini disampaikan setelah KATAM melakukan kajian mendalam terhadap dokumen perizinan, dasar hukum, serta kewajiban keuangan perusahaan sepanjang tahun 2025.

Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, mengatakan penegasan tersebut sekaligus menjawab berbagai tudingan yang selama ini berkembang di ruang publik.

“Awalnya memang terdapat dugaan pelanggaran berdasarkan data awal. Namun setelah kami melakukan pendalaman, penelitian, dan memantau perkembangan kasus ini secara detail selama 2025, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum. Penjualan ore dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Muhlis di Ternate, Selasa (13/1/2026).

Klarifikasi PT WKM Sudah Diajukan Sejak Mei 2025

Muhlis mengungkapkan bahwa PT WKM telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi secara resmi kepada KATAM Maluku Utara pada 12 Mei 2025, melalui surat Nomor: 065/WKM-JKT/V/2025 perihal Klarifikasi Pemberitaan.

Namun, KATAM tidak langsung memberikan tanggapan karena masih melakukan telaah data secara menyeluruh.

“Surat itu sudah kami terima sejak Mei 2025, tetapi kami belum menyikapinya karena masih melakukan pendalaman data, penelitian, serta memantau perkembangan dugaan kasus secara detail hingga akhirnya kami menyampaikan pernyataan hari ini,” jelasnya.

Izin Terbit 2018, Penjualan Baru Direalisasikan 2021

Muhlis menegaskan bahwa persetujuan penjualan ore dari Gubernur Maluku Utara telah diterbitkan sejak tahun 2018. Namun, PT WKM baru merealisasikan penjualan pada tahun 2021.

Menurutnya, jeda waktu tersebut justru menunjukkan kehati-hatian perusahaan dalam memastikan seluruh persyaratan administrasi dan perizinan telah terpenuhi.

“Kalau disebut ada niat memperkaya diri atau korporasi, itu tidak logis. Surat persetujuan gubernur terbit tahun 2018, tetapi penjualan baru dilakukan pada 2021, setelah seluruh administrasi perusahaan dinyatakan lengkap,” tegas Muhlis.

Dasar Penjualan Mengacu Izin Gubernur dan Putusan Inkracht

Sebelum melakukan penjualan, PT WKM mengajukan permohonan kepada Gubernur Maluku Utara melalui surat Nomor: 040/D.WKM/JKT/III/2018 tertanggal 1 Maret 2018.

Permohonan tersebut didasarkan pada sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni:

  1. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 90/PK/TUN/2009 tertanggal 28 September 2009;
  2. Penetapan Eksekusi PTUN Ambon Nomor: 09/G.TUN/PTUN.ABN tertanggal 28 Juni 2010;
  3. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 203/PK/TUN/2017 tertanggal 4 Desember 2017;
  4. Penetapan Inkracht PTUN Ambon Nomor: 11/PEN.INKRAH/2016/PTUN.ABN tertanggal 5 Juni 2017

Atas dasar permohonan tersebut, Gubernur Maluku Utara saat itu, Abdul Gani Kasuba, menerbitkan Surat Nomor: 543/1032/6 tertanggal 19 Juli 2018 tentang persetujuan penjualan ore PT WKM.

“Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa PT WKM adalah pemegang IUP yang sah dan ore yang dijual merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah IUP PT WKM,” kata Muhlis.

Royalti Disetor ke Negara Rp4,5 Miliar, Berikut Rinciannya

Muhlis membeberkan bahwa berdasarkan data dari Kementerian ESDM, PT WKM telah menyetor royalti dari penjualan ore tersebut ke negara pada tahun 2021 dengan total sebesar Rp4.504.613.222.

Rincian pembayaran royalti tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Rev-002/WKM/SI/IX/2021 : TB William 2000.1 / BG William 330.2; Royalti Provinsial: Rp582.396.360; Royalti Final: Rp29.741.031.
  2. Rev-003/WKM/SI/IX/2021: TB Marine 91 / BG Nusantara 3007; Royalti Provinsial: Rp444.537.080; Royalti Final: Rp78.659.812.
  3. Rev-004/WKM/SI/IX/2021: TB Bungtomo 99 / BG Azamara 21; Royalti Provinsial: Rp580.978.650; Royalti Final: Rp70.733.423.
  4. Rev-005/WKM/SI/IX/2021: TB William 2000.1 / BG William 330.1; Royalti Provinsial: Rp565.590.900; Royalti Final: Rp114.318.248.
  5. Rev-006/WKM/SI/IX/2021: TB Marine 91 / BG Nusantara 3007; Royalti Provinsial: Rp429.207.200; Royalti Final: Rp112.441.114.
  6. Rev-007/WKM/SI/IX/2021: TB Bungtomo 99 / BG Azamara 21; Royalti Provinsial: Rp565.273.800; Royalti Final: Rp138.949.070.

“Jika dijumlahkan, royalti provinsial mencapai Rp3.741.380.223 dan royalti final sebesar Rp763.232.999. Total keseluruhan yang disetor ke kas negara sebesar Rp4.504.613.222. Ini membuktikan bahwa penjualan tersebut legal dan negara menerima haknya,” tegas Muhlis.

KATAM Minta Penilaian Objektif

KATAM Maluku Utara meminta semua pihak agar menilai persoalan ini secara objektif, berbasis data dan hukum, bukan asumsi.

Muhlis menegaskan bahwa meskipun 90.000 metrik ton bijih nikel tersebut menjadi objek sengketa, PT WKM tetap menjalankan aktivitas berdasarkan IUP yang sah.

“Proses hukum harus menjunjung asas keadilan dan bertumpu pada bukti hukum yang kuat,” katanya.

Jamrek Dipastikan Lunas

Terkait isu jaminan reklamasi (jamrek), Muhlis memastikan bahwa PT WKM telah memenuhi kewajibannya hingga 2027.

Untuk periode 2019–2022, perusahaan menyetor jaminan reklamasi sebesar Rp13.330.405.148, sementara periode 2023–2027 sebesar Rp7.450.103.666,34.

“Sesuai data yang kami miliki, jaminan reklamasi sudah dibayarkan. Jadi isu jamrek tidak lagi relevan untuk dipersoalkan,” pungkasnya. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

13 hours ago
14 hours ago
16 hours ago
16 hours ago
16 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!