Karikatur Viralterkini.id Viralterkini.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Selain itu, KPK langsung menahan para tersangka usai penetapan status hukum tersebut.
Kasus ini berawal ketika PT Wanatiara Persada melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 pada September 2025. Selanjutnya, tim pemeriksa pajak menemukan potensi kekurangan bayar pajak dalam jumlah besar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa pemeriksaan awal menunjukkan potensi kurang bayar mencapai Rp75 miliar. Temuan itu kemudian memicu pemeriksaan lanjutan hingga terjadi proses sanggahan dari pihak perusahaan.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan delapan orang. Namun, penyidik hanya menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup.
Penyidik KPK mengungkap bahwa tiga pejabat pajak menerima suap untuk menurunkan nilai pajak secara signifikan. Ketiganya yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Askob Bahtiar dari tim penilai.
Sementara itu, dua tersangka pemberi suap berasal dari pihak swasta, yaitu konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf perusahaan Edy Yulianto.
Dalam proses sanggahan, Agus Syaifudin menawarkan skema pembayaran “all in” sebesar Rp23 miliar. Skema tersebut mencakup Rp15 miliar untuk kewajiban pajak dan Rp8 miliar sebagai fee. Namun, pihak perusahaan menawar nilai fee hingga akhirnya sepakat di angka Rp4 miliar.
Akibat praktik ini, negara kehilangan potensi penerimaan pajak sekitar Rp60 miliar atau hampir 80 persen dari nilai awal. Pada Desember 2025, tim pemeriksa akhirnya menetapkan kewajiban pajak PT WP sebesar Rp15,7 miliar melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
Dalam OTT tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti bernilai miliaran rupiah. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp6,38 miliar.
Rinciannya meliputi uang tunai rupiah sebesar Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.
KPK menelusuri aliran dana fee Rp4 miliar yang mengalir melalui skema kerja sama fiktif jasa konsultasi keuangan antara PT WP dan perusahaan konsultan pajak PT NBK milik tersangka Abdul Kadim Sahbudin.
Berbeda dari praktik sebelumnya, KPK tidak menampilkan para tersangka dalam konferensi pers. Asep Guntur menjelaskan bahwa KPK kini menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang menekankan asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia.
KUHAP baru tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Pasal 90 dan Pasal 91 mengatur larangan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah terhadap tersangka.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan langsung memberhentikan sementara tiga pegawai pajak yang berstatus tersangka. DJP juga memastikan proses hukum berjalan transparan dan menjatuhkan sanksi maksimal jika pengadilan membuktikan kesalahan para pelaku.
DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta menegaskan komitmen untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas layanan perpajakan di seluruh Indonesia. (Arth)
Tidak ada komentar