x Pulau Seribu Asri

Masalah Dokumen, Tiga Pemain Asing KBS Absen di IBL

waktu baca 4 menit
Minggu, 11 Jan 2026 19:09 92 Agung

Viralterkini.id, Jakarta – Kesatria Bengawan Solo (KBS) dipastikan harus tampil tanpa tiga pemain asingnya pada laga lanjutan kompetisi Indonesian Basketball League (IBL).

Ketidakhadiran para pemain tersebut bukan disebabkan cedera maupun keputusan teknis pelatih, melainkan karena belum terpenuhinya dokumen perizinan kerja yang menjadi syarat utama bagi pemain asing untuk dapat diturunkan dalam pertandingan resmi.

Berdasarkan Peraturan Pertandingan IBL (PP IBL) versi 10 Bab III Pasal 5 ayat 2, setiap pemain asing wajib memiliki dokumen perizinan kerja yang sah sebelum dapat dimainkan.

Dokumen tersebut mencakup visa kerja sebagai pemain serta Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang secara spesifik diperuntukkan bagi aktivitas profesional sebagai atlet basket di Indonesia.

Tanpa kelengkapan dokumen ini, pemain asing dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi untuk tampil di pertandingan IBL.

Dari sisi proses rekomendasi federasi, DPP PERBASI menegaskan bahwa tahapan yang menjadi kewenangannya telah dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pada 12 Desember 2025, manajemen KBS mengajukan permohonan rekomendasi pemain asing kepada pihak IBL. Di hari yang sama, IBL meneruskan permohonan tersebut kepada DPP PERBASI, dan rekomendasi resmi pun diterbitkan pada tanggal yang sama.

Selain rekomendasi federasi, proses administratif juga mencakup penerbitan Letter of Clearance (LOC) bagi masing-masing pemain asing.

Untuk Kentrel Barkley, tercatat terakhir bermain di Indonesia dengan LOC yang diterbitkan pada 27 Desember 2023.

Dengan catatan tersebut, Barkley tidak memerlukan pengurusan LOC ulang. Sementara itu, Deon Marshall melakukan pembayaran LOC pada 15 Desember 2025 dan dokumen tersebut diterbitkan pada hari yang sama.

Adapun Rashad Vaughn melakukan pembayaran LOC pada 15 Desember 2025, dengan LOC resmi terbit sehari kemudian, pada 16 Desember 2025.

Namun demikian, meski rekomendasi dan LOC telah dipenuhi, klub tetap diwajibkan mengurus tahapan lanjutan berupa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Pengajuan RPTKA harus dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya, termasuk bukti pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DPTKA).

Dokumen inilah yang menjadi dasar hukum utama bagi pemain asing untuk memperoleh izin kerja secara penuh di Indonesia.

Dalam regulasi yang berlaku, IBL pada prinsipnya dapat memberikan diskresi kepada klub apabila proses pengurusan izin pemain asing telah berjalan lebih dari 15 hari kerja dan mengalami kendala administratif.

Diskresi tersebut hanya dapat diberikan dengan syarat klub mampu menunjukkan bukti bahwa proses pengurusan izin benar-benar sedang berjalan, disertai bukti pembayaran DPTKA.

Jika syarat ini terpenuhi, liga dapat menerbitkan jaminan sementara agar pemain asing dapat dimainkan.

Namun dalam kasus yang menimpa KBS, dokumen pendukung yang dimaksud belum dapat ditunjukkan. Dengan demikian, syarat diskresi belum terpenuhi dan ketiga pemain asing tersebut dinyatakan belum sah untuk diturunkan.

IBL menegaskan bahwa keputusan ini diambil murni berdasarkan regulasi yang berlaku dan tanpa perlakuan khusus terhadap klub mana pun.

Situasi serupa sejatinya bukan hal baru di IBL. Pada musim-musim sebelumnya, pernah terjadi kasus di mana klub mengalami keterlambatan pengurusan izin pemain asing.

Dalam kondisi tersebut, diskresi diberikan setelah klub dapat membuktikan bahwa proses perizinan telah berjalan lebih dari 15 hari kerja dan seluruh kewajiban administratif, termasuk pembayaran DPTKA, telah dipenuhi.

Pada Technical Meeting yang digelar satu hari sebelum pertandingan, kedua tim yang bertanding juga telah menyepakati adanya tenggat waktu tambahan hingga 90 menit sebelum tip off untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.
Kesepakatan ini merujuk pada ketentuan dalam dokumen pelaksanaan pertandingan IBL. Namun hingga batas waktu tersebut, dokumen yang dipersyaratkan belum dapat dipenuhi oleh pihak KBS.

Sekretaris Jenderal DPP PERBASI, Nirmala Dewi, menegaskan bahwa federasi telah menjalankan perannya sesuai prosedur.

Ia menyatakan bahwa rekomendasi pemain asing KBS telah diterbitkan pada 12 Desember 2025 setelah permohonan resmi diterima melalui IBL.

Selanjutnya, pemenuhan izin kerja sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab klub sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Utama IBL Junas Miradiarsyah menegaskan komitmen liga untuk menegakkan regulasi secara konsisten.

Menurutnya, IBL berkewajiban memastikan seluruh pemain, baik lokal maupun asing, telah memenuhi persyaratan administrasi dan hukum sebelum diturunkan dalam pertandingan.

Konsistensi penerapan regulasi ini, kata Junas, merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan tata kelola kompetisi di lingkungan IBL.

Penerapan aturan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh klub peserta agar lebih cermat dan disiplin dalam memenuhi kewajiban administratif, khususnya terkait penggunaan pemain asing.

IBL dan PERBASI menilai kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya soal administratif, tetapi juga bagian penting dari upaya menjaga integritas dan kredibilitas kompetisi basket profesional di Indonesia.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

16 hours ago
17 hours ago
18 hours ago
19 hours ago
19 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!