x Pulau Seribu Asri

Proyek Tanggul Sungai Tallo Rp44,8 M Kota Makassar Disorot DPRD, Dugaan Korupsi dan “Tali Asih” Mencuat

waktu baca 3 menit
Minggu, 11 Jan 2026 15:06 94 Arthur

Viralterkini.id, Makassar – Proyek pembangunan tanggul dan jalan inspeksi Sungai Tallo di Kota Makassar sepanjang sekitar dua kilometer menuai sorotan tajam.

Pasalnya, Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (DSACKTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengelola proyek senilai lebih dari Rp44,8 miliar kini diduga ada indikasi korupsi.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Abdul Rahman Tompo, menyatakan pihaknya mulai menelusuri proyek itu untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan anggaran.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah, kontraktor, dan warga terdampak di Makassar.

“Sejauh ini kami melakukan penelusuran apakah ada indikasi korupsi atau tidak,” ujar Abdul Rahman Tompo sebagaimana dilansir Jawapos.com (8/1/2026).

Isu dugaan penyimpangan mencuat setelah DPRD mengungkap praktik pemberian uang yang disebut sebagai “tali asih” dari kontraktor kepada sejumlah pemilik lahan.

Praktik itu muncul dalam pembahasan ganti rugi lahan yang belum terselesaikan.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, memastikan pihaknya akan segera turun langsung ke lokasi proyek untuk mengecek kondisi lapangan dan progres pekerjaan.

Pihaknya menilai persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya melalui rapat.

RDP tersebut berlangsung alot. Pihak DSACKTR, kontraktor proyek, dan ahli waris pemilik lahan Barakka bin Pato saling menyampaikan keterangan.

Keluarga Barakka bin Pato mengklaim pemerintah mengambil paksa lahan seluas 1.065 meter persegi di Kelurahan Panaikang tanpa memberikan ganti rugi.

Ahli waris melalui Roslina menyatakan alat berat sudah menimbun lahan keluarganya untuk pembangunan jalan tanpa proses pembayaran.

Ia mengaku pemerintah maupun kontraktor tidak pernah menyampaikan mekanisme ganti rugi secara resmi.

“Kami punya alas hak yang sah, rincik. Tapi kami justru ditawari Rp100 juta dengan alasan tali asih. Pemilik lahan lain menerima ganti rugi hingga miliaran, kami tidak,” kata Roslina.

Ia juga mengungkap dugaan intimidasi saat alat berat mulai bekerja pada 11 Desember 2025.

Keluarga merasa tertekan karena aktivitas proyek tetap berjalan meski sengketa lahan belum selesai.

Sementara, pihak kontraktor PT Yosiken Inti Perkasa, melalui perwakilannya Mirdas, mengakui telah memberikan uang tali asih kepada warga terdampak.

Ia menyebut langkah itu bertujuan melancarkan pekerjaan proyek.

“Saya menawarkan tali asih kepada semua yang terdampak supaya pekerjaan saya lancar. Ada yang saya tawari Rp14 juta, ada juga yang lebih besar. Saya tidak pernah mengintimidasi,” ujar Mirdas.

Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras Ketua Komisi D DPRD Sulsel. Kadir Halid menegaskan tidak ada aturan yang membolehkan pemberian tali asih dalam proyek pemerintah, terlebih jika warga memiliki alas hak yang sah atas lahannya.

“Tidak ada dasar hukum istilah tali asih. Kalau aturannya ganti rugi, ya harus ganti rugi. Ini proyek pemerintah, kontraktor hanya bekerja. Ini jelas keliru,” tegas Kadir.

Dalam RDP terungkap proyek ini menggunakan anggaran APBD lebih dari Rp44,8 miliar. DSACKTR mengalokasikan dana Rp28 miliar lebih pada 2023–2024 dan menambah Rp16,8 miliar pada 2025.

Namun, proyek tersebut baru tercantum dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025 senilai Rp16,8 miliar, meski pekerjaan sudah berjalan sejak 2023.

Ironisnya, pemerintah tidak menganggarkan pembebasan lahan sejak awal, padahal sejumlah bidang tanah memiliki alas hak kepemilikan.

Kepala Bidang Bina Teknik DSACKTR Sulsel, Misnayanti, menyatakan instansinya tidak melakukan pembayaran ganti rugi lahan.

Ia menjelaskan proyek sempat terhenti pada 2023 karena persoalan lahan, lalu berlanjut pada 2024 setelah pendekatan persuasif kepada pemilik lahan.

Menurut Misnayanti, regulasi melarang pembayaran ganti rugi karena lahan berada di wilayah sempadan sungai yang berstatus quo.

Ia menyebut pemerintah hanya bisa membayar ganti rugi melalui putusan pengadilan.

“Kami tidak berani membayar ganti rugi karena aturan menyebutkan lahan di sempadan sungai harus melalui proses hukum,” jelas Misnayanti.

DPRD Sulsel menilai penjelasan tersebut justru memperkuat dugaan masalah serius dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek.

Komisi D memastikan akan menindaklanjuti kasus ini melalui peninjauan lapangan dan pembahasan lanjutan. (Arth)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

17 hours ago
18 hours ago
20 hours ago
20 hours ago
20 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!