x Pulau Seribu Asri

KPK Beber Kronologi Dugaan Suap Pajak Bernilai Puluhan Miliar di Jakarta Utara

waktu baca 3 menit
Minggu, 11 Jan 2026 10:28 84 Arthur

Viralterkini.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi dugaan suap yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi. Perkara ini berawal dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 yang diajukan PT WP pada periode September hingga Desember 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa setelah laporan tersebut masuk, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan untuk menelusuri kemungkinan adanya kekurangan pembayaran pajak. Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan potensi kurang bayar PBB senilai sekitar Rp75 miliar.

“Berdasarkan pemeriksaan, terdapat temuan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar,” ujar Asep seperti dikutip dari Antara, Minggu (11/1/2026).

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, PT WP mengajukan sejumlah sanggahan. Dalam proses itu, KPK menduga muncul permintaan pembayaran pajak yang tidak sesuai ketentuan. Asep mengungkapkan bahwa AGS, selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, diduga meminta PT WP menyetujui skema pembayaran pajak secara ‘all in’ sebesar Rp23 miliar.

Skema tersebut terdiri atas Rp15 miliar untuk pembayaran kekurangan pajak dan Rp8 miliar yang disebut sebagai biaya komitmen, yang diduga akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Namun, PT WP menolak nilai tersebut dan hanya menyatakan kesanggupan membayar biaya komitmen sebesar Rp4 miliar.

Pada Desember 2025, tim pemeriksa kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak sebesar Rp15,7 miliar. Nilai ini turun sekitar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari potensi awal, sehingga berimplikasi pada berkurangnya penerimaan negara secara signifikan.

Untuk memenuhi permintaan biaya komitmen, PT WP diduga menggunakan skema kontrak fiktif berupa jasa konsultasi keuangan. Dana yang terkumpul kemudian diserahkan secara tunai di beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek. Asep menambahkan, pada Januari 2026, AGS bersama ASB yang merupakan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara diduga mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak serta pihak lainnya.

Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pertama pada 2026 yang berlangsung pada 9–10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang. Sehari sebelumnya, pada 9 Januari 2026, KPK telah menyatakan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD sebagai konsultan pajak, serta EY selaku staf PT WP. Kelima tersangka tersebut masing-masing diketahui bernama Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto. (Arth)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

12 hours ago
13 hours ago
14 hours ago
14 hours ago
14 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!