Kredit Foto: DetikcomShafira Cendra Arini Viralterkini.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah oknum pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara.
DJP menyatakan menghormati sekaligus mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. DJP menegaskan bahwa proses penanganan perkara saat ini sepenuhnya berada dalam kewenangan KPK.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada publik, DJP kembali menegaskan komitmennya terhadap integritas dan akuntabilitas, serta penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian terhadap pegawai atau pejabat yang terlibat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menggelar OTT di wilayah Jakarta pada Sabtu (10/1/2026) pagi. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari pegawai pajak dan pihak wajib pajak, serta menyita barang bukti berupa uang. Perkara ini diduga berkaitan dengan praktik suap untuk pengurangan nilai pajak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan jumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Konfirmasi, ada kegiatan di lapangan di wilayah Jakarta. Hingga saat ini, tim telah mengamankan delapan orang beserta barang bukti berupa uang,” kata Budi dalam keterangan tertulis.
Seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. DJP menegaskan kesiapan untuk bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Arth)
Tidak ada komentar