x Pulau Seribu Asri

OJK Berpotensi Jatuhkan Sanksi ke Platform Kripto yang Lalai Jaga Dana Nasabah

waktu baca 4 menit
Sabtu, 10 Jan 2026 08:24 142 Rainy Bintang

Viralterkini.id, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpotensi menjatuhkan sanksi kepada platform perdagangan aset kripto di Indonesia yang terbukti lalai dalam menjaga keamanan dana nasabah. Hal tersebut disampaikan pengamat kripto Christopher Tahir menyusul polemik dugaan hilangnya aset milik nasabah di salah satu platform kripto nasional.

Christopher menegaskan, apabila terbukti terdapat nasabah yang kehilangan aset akibat kelalaian sistem, maka tanggung jawab sepenuhnya berada pada pelaku usaha.

“Tentunya itu akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha,” ujar Christopher kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Ia mendorong OJK agar berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap platform kripto. Menurutnya, OJK memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.

Christopher menjelaskan bahwa aset kripto memiliki karakter pseudonim dan sistem desentralisasi yang berbeda dengan sistem keuangan konvensional. Karena itu, OJK perlu memahami secara mendalam mekanisme kerja aset kripto yang terus berkembang pesat.

Tak hanya pengawasan, ia juga menilai OJK perlu menyusun aturan yang jelas dan masuk akal bagi pelaku usaha agar pengawasan dapat berjalan efektif.

“OJK perlu untuk benar-benar memahami cara kerjanya dan mengeluarkan aturan yang masuk akal bagi pelaku usaha,” jelasnya.

Selain itu, aspek perlindungan konsumen dinilai harus menjadi perhatian utama regulator ke depan. Namun, saat ditanya terkait polemik yang menimpa platform perdagangan kripto Indodax, Christopher memilih tidak berspekulasi karena proses investigasi masih berlangsung.

“Saya tidak mau berspekulasi titik kesalahannya di mana, dikarenakan setahu saya sedang berjalannya investigasi,” katanya.

Indodax Klaim Temukan Indikasi Akses Ilegal

Sebelumnya, CEO Indodax William Sutanto menyampaikan klarifikasi terkait informasi dugaan hilangnya dana nasabah. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan secara bertanggung jawab dan transparan.

“Kami memohon maaf atas kekhawatiran yang timbul di ruang publik akibat beredarnya informasi ini. Kami memahami perhatian masyarakat, dan kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan secara bertanggung jawab dan transparan,” ujar William dalam keterangan resmi.

William mengungkapkan, hasil penelusuran awal terhadap akun member menemukan indikasi adanya akses ilegal ke akun pengguna. Akses tersebut disebut tidak berasal dari sistem Indodax, melainkan akibat faktor eksternal seperti phishing, malware, atau metode social engineering yang menargetkan perangkat maupun kredensial pribadi pengguna.

“Keamanan pengguna selalu menjadi prioritas kami. Dari hasil penelusuran awal, indikasi yang muncul mengarah pada akses ilegal dari faktor eksternal. Meski demikian, kami tetap berkomitmen untuk mendampingi para member yang terdampak dan menindaklanjuti setiap kasus secara menyeluruh,” jelasnya.

OJK Panggil Pihak-Pihak yang Berselisih

Menanggapi polemik tersebut, OJK menyatakan telah mengambil langkah awal dengan memanggil dan memfasilitasi pihak-pihak yang berselisih. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan proses penelusuran masih berjalan.

“Sudah kita panggil. Sudah kita fasilitasi. Kelihatannya sedang ditelusuri oleh manajemen Indodax,” ujarnya.

Hasan menambahkan, OJK akan menyampaikan hasil penelusuran kepada publik setelah ada kejelasan. Saat ini, kata dia, masih terdapat perbedaan keterangan antara pihak nasabah dan pengurus Indodax.

“Nanti kita dengarkan hasilnya dan kita sampaikan kalau sudah ada kejelasan, karena masih ada dua versi,” katanya.

DPR Dorong Penguatan Keamanan dan Tata Kelola

Sementara itu, Komisi XI DPR RI turut menyoroti peran OJK dalam mengawasi industri kripto di Tanah Air. Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah menilai OJK perlu menjalankan regulasi secara konsisten sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Mewakili kepentingan saja tidak cukup, perlu keseimbangan dan yang terpenting adalah sejauh mana dalam implementasinya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Najib menilai kinerja OJK sepanjang 2025 cukup baik, namun penguatan kelembagaan tetap diperlukan, terutama dalam mengawasi pasar digital yang berkembang pesat. Ia menekankan pentingnya respons cepat dan transparan terhadap setiap keluhan masyarakat agar kepercayaan publik tetap terjaga.

“Kinerja 2025 saya nilai cukup baik, tetapi perlu ditutup dengan penguatan respons terhadap insiden, transparansi penanganan kasus, dan perlindungan konsumen agar kepercayaan publik tidak terkikis,” katanya.

Ia juga menyoroti perlunya pengetatan standar keamanan dan tata kelola penyelenggara digital, termasuk audit teknologi informasi, manajemen risiko, pemisahan aset, serta uji ketahanan insiden.

“Potensi fraud, moral hazard, dan penyimpangan lainnya akan meningkat seiring besarnya pasar kripto. Maka dari itu OJK perlu meningkatkan perannya sebagai pengawas dan regulator,” pungkas Najib. (rby)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

16 hours ago
17 hours ago
18 hours ago
18 hours ago
19 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!