x Pulau Seribu Asri

DPC Gempur Deli Serdang Kawal Laporan masyarakat Terkait Tindak Pidana Pengancaman

waktu baca 2 menit
Minggu, 11 Jan 2026 10:58 51 Boby Noviendi

Viralterkini.id, Medan – DPC Gempur Deliserdang kawal laporan masyarakat di Polrestabes Medan Jl. H.M. Said ni. 1 terkait tindak pidana pengancaman, pada. Rabu, 07/01/2026.

Pelapor atas nama Muhammad Syahridan yang kerap di sapa idan ini mendapatkan ancaman dari terlapor ifan di halaman toko sepeda tempat usahanya.

Sebelumnya dikabarkan satria budiman (sb) yang merupakan adik ipar idan membeli sebidang tanah dari ifan dengan harga 40jt melalui perantara idan. Melalui idan juga, SB sudah memberikan uang 35jt kepada idan untuk di serahkan ke ifan.

Setelah uang diserahkan ke ifan, idan pun mengambil surat tanah ke ifan dengan maksud agar bisa balik nama kepada sb. Sisa 5jt dari pembelian tanah tersebut akan diserahkan ke ifan setelah proses balik nama selesai dari kantor camat.

Namun pada hari selasa 6 januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB ifan bersama istri mendatangi idan di toko sepeda miliknya dengan maksud meminta sisa pelunasan dari tanah tersebut. Idan pun menerangkan jika surat tersebut belum selesai dan masih dikantor camat dan meminta ifan untuk kembali lagi setelah solat magrib.

Ifan kembali mendatangi idan sekitar pukul 20.30 WIB dengan membawa beberapa orang temannya dan meminta uang sisa pembayaran dengan cara berteriak dan berkata “awas kalian nanti kuserak serak bengkel sepeda kalian kalau macam-macam sama kami”. Selain itu teman ifan juga mengatakan “jumpa di jalan ku hajar kalian”.

Atas kejadian tersebut idan pun melaporkan pengancaman ini ke DPC LSM Gempur dengan maksud meminta pendampingan hukum untuk meneruskan laporan tersebut ke kepolisian.

Wahyu iwaldi yang merupakan ketua DPC Gempur Delisersang segera merespon dan memanggapi terkait aduan pengancaman tersebut untuk segera dilaporkan.

“Perbuatan ifan selaku terlapor yang telah mengancam idan selaku pelapor telah salah di mata hukum dan pengancaman ini merupakan tindak pidana yang akan kami teruskan untuk membuat aduan”. Pungkas iwaldi.

Ia juga menambahkam bahwa terlapor bisa di kenakan pasal pengancaman yang berlaku di Indonesia yang diatur dalam UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP pasal 483 KUHP baru tentang pengancaman. (B)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

15 hours ago
16 hours ago
17 hours ago
17 hours ago
17 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!