x Pulau Seribu Asri

Penertiban Kawasan Hutan Menuai Perhatian, Publik Minta Transparansi Satgas PKH

waktu baca 4 menit
Rabu, 7 Jan 2026 13:23 86 Arthur

Viralterkini.id – Upaya penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus menjadi perhatian publik. Di tengah klaim keberhasilan negara dalam menguasai kembali lahan hutan, muncul sejumlah pertanyaan dari masyarakat sipil terkait transparansi, konsistensi, dan tindak lanjut kebijakan penertiban tersebut.

Sejumlah perusahaan telah diumumkan sebagai objek penertiban dan dipublikasikan secara luas. Namun di sisi lain, terdapat pula perusahaan yang disebut dalam berbagai laporan masyarakat, tetapi belum pernah dijelaskan secara terbuka status hukumnya. Kondisi ini mendorong desakan agar Satgas PKH membuka informasi secara lebih menyeluruh guna mencegah munculnya persepsi ketidakadilan.

Penertiban Administratif Dinilai Perlu Tindak Lanjut

Kasus PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) milik Kiki Barki kerap disebut sebagai contoh penertiban kawasan hutan yang telah dilakukan. Lahan perusahaan tersebut diklaim telah dikuasai kembali oleh negara.

Meski demikian, hingga kini belum tersedia informasi resmi mengenai apakah terdapat proses hukum lanjutan terhadap pengelola atau pihak yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatan lahan tersebut.

Selain itu, laporan masyarakat sipil juga ramai menyoroti keberadaan PT Position di Maluku Utara yang disebut memiliki konflik dengan masyarakat adat di Halmahera Timur, dan diduga tidak memiliki izin pertambangan yang lengkap.

Perusahaan tersebut belum pernah muncul dalam publikasi resmi Satgas PKH, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penentuan prioritas penertiban.

Pengamat: Transparansi Penting Cegah Penyimpangan Kebijakan

Pengamat kebijakan publik Dr. Bonatua Silalahi menilai isu yang mencuat terkait Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak semata menyangkut penertiban lahan, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola kebijakan publik.

Menurutnya, kewenangan besar yang diberikan kepada Satgas PKH perlu diimbangi dengan keterbukaan kriteria kerja dan mekanisme akuntabilitas yang dapat diakses publik. Tanpa itu, kebijakan berisiko dijalankan dalam ruang yang minim pengawasan.

“Ketika sebuah satuan tugas memiliki kewenangan luar biasa, tetapi bekerja tanpa kriteria terbuka dan tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang bisa diuji publik, maka potensi penyimpangan kebijakan menjadi sulit dihindari,” ujar Bonatua.

Ia menjelaskan, dalam kajian kebijakan publik, persoalan tidak selalu muncul dalam bentuk pelanggaran hukum yang kasat mata, melainkan dapat hadir melalui proses yang tampak sah secara prosedural, tetapi menyisakan persoalan keadilan substantif.

Bonatua mencontohkan, penertiban kawasan hutan yang berhenti pada pengambilalihan administratif lahan, tanpa penelusuran lebih lanjut terhadap tanggung jawab korporasi, pengendali usaha, maupun aliran manfaat ekonomi, berpotensi menimbulkan kesan penegakan hukum yang tidak utuh.

“Dalam situasi seperti ini, kebijakan berisiko dipersepsikan lebih sebagai alat legitimasi formal, bukan sebagai instrumen koreksi untuk memperbaiki tata kelola,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pola penegakan yang tidak konsisten dapat menciptakan ketimpangan struktural, di mana dampak kebijakan lebih dirasakan masyarakat kecil, sementara entitas usaha besar relatif tidak tersentuh.

Menurut Bonatua, untuk mencegah hal tersebut, diperlukan audit independen, pembukaan data penertiban, serta evaluasi kebijakan secara menyeluruh.

”Langkah itu penting agar penertiban kawasan hutan tidak berhenti sebagai prosedur administratif, tetapi benar-benar mencerminkan keadilan publik dan etika penyelenggaraan negara,” tegasnya melalui pesan singkat, Selasa (6/1/2026).

KPA Soroti Dampak ke Masyarakat

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) juga mengingatkan agar penertiban kawasan hutan tidak berdampak negatif terhadap masyarakat kecil.

Kepala Departemen Advokasi Kebijakan KPA, Roni Septian Maulana, menyebut adanya kasus di Desa Lubuk Mandarsah, Kabupaten Tebo, Jambi, di mana lahan garapan petani dipasangi papan Satgas PKH meski telah lama dikelola masyarakat.

“Kondisi seperti ini berpotensi memicu konflik agraria jika tidak disertai klarifikasi dan perlindungan terhadap hak masyarakat,” ujar Roni.

Ia menambahkan, agar kepercayaan publik terjaga, penting bagi Satgas PKH untuk menjelaskan secara terbuka alasan penertiban serta membedakan antara pelanggaran korporasi dan praktik pengelolaan lahan oleh masyarakat.

Masyarakat Adat Minta Perlindungan Hak

Ketua Inisiatif Masyarakat Adat (IMA) Indonesia, Nukila Evanty, menilai penertiban kawasan hutan perlu dilihat dalam konteks tata kelola kehutanan dan kebijakan lintas kementerian.

Ia merujuk pada riset Transparency International pada Desember 2025 yang menunjukkan bahwa deforestasi di Indonesia banyak dipicu oleh praktik korupsi, yang turut memperparah dampak banjir di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera.

Menurut Nukila, di satu sisi pemerintah dituntut menjaga hutan, namun di sisi lain kebijakan perizinan justru mempermudah perusahaan memperoleh izin untuk perkebunan, pertambangan, dan industri lain, sehingga melemahkan perlindungan lingkungan.

Situasi tersebut, kata dia, diperparah oleh temuan sejumlah riset yang menyebut sekitar 60 persen anggota DPR dan DPRD memiliki keterkaitan dengan kepentingan bisnis sumber daya alam.

“Karena itu, Satgas PKH, aparat penegak hukum, serta kementerian dan pemerintah daerah harus segera bertindak untuk menghentikan praktik korupsi yang mendorong kerusakan hutan dan memicu bencana lingkungan,” ujar Nukila melalui pesan singkat, Selasa (6/1/2026).

Publik Dorong Evaluasi Menyeluruh

Minimnya informasi mengenai daftar target, kriteria penertiban, dan mekanisme evaluasi mendorong sejumlah pihak meminta Satgas PKH membuka data secara lebih luas. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa penertiban kawasan hutan berjalan konsisten, adil, dan akuntabel.

Hingga saat ini, Satgas PKH belum menyampaikan secara rinci kerangka evaluasi maupun prioritas penertiban yang digunakan. Publik berharap ke depan kebijakan ini disertai komunikasi terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif dan tetap sejalan dengan prinsip keadilan serta kepastian hukum. (gn)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

12 hours ago
13 hours ago
14 hours ago
14 hours ago
15 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!