x Pulau Seribu Asri

Bupati Halteng Tekankan Penataan Aparatur Kecamatan dan Skema Outsourcing Sesuai Anggaran

waktu baca 3 menit
Selasa, 6 Jan 2026 21:38 55 Agung

Viralterkini.id, Jakarta – Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Ikram Malan Sangadji bersama Wakil Bupati, Ahlan Djumadil dan Sekretaris Daerah, Bahri Sudirman memimpin rapat dengan para camat se-Kabupaten Halmahera Tengah di ruang rapat Bupati, Selasa (6/6/2025).

Rapat tersebut membahas penataan kebutuhan aparatur di kantor kecamatan, termasuk pengelolaan pegawai melalui mekanisme outsourcing.

Rapat yang dihadiri staf ahli, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh camat.

Dalam arahannya, Ikram menegaskan bahwa pembiayaan pegawai di kantor kecamatan harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing kecamatan.

Pemerintah Daerah, kata Bupati memberikan ruang bagi camat untuk mengusulkan tambahan tenaga outsourcing, khususnya sopir dan petugas kebersihan.

Namun, usulan tersebut harus mempertimbangkan kondisi keuangan kantor kecamatan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Kebijakan ini bukan semata-mata soal ketersediaan anggaran, tetapi juga bentuk kepatuhan terhadap aturan,” tegasnya.

Selain aspek regulasi, kebijakan outsourcing juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

Hal ini mengingat masih terdapat pegawai kecamatan yang telah lama mengabdi namun belum terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.

Pihaknya menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Daerah tidak lagi melakukan pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT), tenaga honorer, PPPK, maupun PPPK paruh waktu.

“Karena seluruh kebutuhan pegawai, termasuk tenaga kesehatan dan guru, dibiayai melalui APBD Kabupaten Halmahera Tengah dengan total anggaran lebih dari Rp. 27 miliar per tahun,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah pusat hanya memberikan ruang kebijakan, sementara pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari regulasi yang harus dijalankan secara bertanggung jawab dan terukur. Penerimaan pegawai harus berdasarkan kebutuhan riil, bukan keinginan,” harapnya.

Ikram juga juga mengingatkan agar setiap penambahan tenaga dapat dipertanggungjawabkan untuk menghindari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pemerintahan tidak boleh dijalankan berdasarkan selera, tetapi harus tunduk pada aturan,” pungkasnya.

Dalam rapat tersebut, ia juga menegaskan bahwa pembayaran insentif tidak dapat dilakukan kepada penerima yang belum menjalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG).

“Ketentuan ini juga berlaku bagi pejabat eselon III yang akan menduduki jabatan tertentu,” ungkapnya.

Selain itu, Ikram meminta para camat dan kepala desa melakukan pengecekan langsung di lapangan terhadap penerima insentif agar tepat sasaran.

Penerima insentif meliputi ibu hamil dan menyusui, lanjut usia, imam dan pendeta, anak yatim piatu, penyandang disabilitas, serta penerima bantuan Rumah Layak Huni (RLH).

Pendataan penerima, lanjut Bupati, harus dilakukan secara menyeluruh dan terkoordinasi hingga tingkat dusun guna mencegah adanya masyarakat yang berhak namun terlewatkan.

Pada kesempatan yang sama, pihaknya juga menyampaikan rencana penugasan OPD teknis ke wilayah kecamatan.

Setiap kegiatan dinas di kecamatan wajib didampingi pegawai kantor camat dan didahului dengan surat resmi.

“Pemerintah Daerah akan menyusun peraturan khusus terkait penugasan OPD ke kecamatan guna memperkuat koordinasi dan efektivitas pelaksanaan program,” terangnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

18 hours ago
19 hours ago
20 hours ago
20 hours ago
20 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!