x Pulau Seribu Asri

Jaksa Dakwa Nadiem Rp809 Miliar Lewat Investasi Google

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Jan 2026 08:33 79 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim didakwa memperkaya diri sebesar Rp809,59 miliar dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Jaksa menyebut keuntungan itu berkaitan dengan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang dinilai terhubung dengan kepentingan bisnis Nadiem.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud/Mendikbudristek) dan pengguna anggaran dana APBN pada satuan pendidikan telah mengarahkan pengadaan TIK berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020, 2021, dan 2022 dikarenakan terdakwa menerima investasi dari Google melalui PT AKAB, sedangkan diketahui pengadaan laptop Chromebook pernah gagal pada tahun 2018,” ujar Jaksa Roy.

Jaksa menilai pengadaan tersebut diarahkan melalui kebijakan. Nadiem disebut menerbitkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang menetapkan spesifikasi Chrome OS dan Chrome Education Upgrade dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Menurut jaksa, kebijakan itu menjadikan Google sebagai satu-satunya pihak yang memenuhi persyaratan dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek. “Terdakwa menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade sehingga Google menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia dan menguntungkan terdakwa sebesar Rp809.596.125.000 yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia,” kata Jaksa Roy.

Jaksa juga mengaitkan dugaan keuntungan tersebut dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada 2022 yang mencatat surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Disebutkan pula, sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google sebesar USD786,99 juta.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief alias Ibam, serta Jurist Tan yang hingga kini belum tertangkap. Sidang terhadap para terdakwa lainnya telah lebih dahulu digelar pada Desember 2025.

Jaksa menyebut pengadaan Chromebook tidak sesuai perencanaan, tidak melalui evaluasi harga yang memadai, serta tidak berbasis kebutuhan pendidikan, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian besar.

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 dan USD44.054.426,” tegas Jaksa Roy.

Atas perbuatannya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (dp)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

13 hours ago
14 hours ago
15 hours ago
15 hours ago
15 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!