x Pulau Seribu Asri

Hakim Nyatakan Polemik Kasus Tambang Nikel PT WKM Berujung Bebaskan Dua Terdakwa Yang Tidak Bersalah

waktu baca 3 menit
Rabu, 17 Des 2025 17:25 77 M Ary K

Viralterkini.id, JAKARTA, — Sidang sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

Dalam agenda sidang ke-20, majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, yang merupakan karyawan PT WKM.

Majelis hakim yang diketuai Sunoto menyatakan kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan perintangan sebagaimana dakwaan alternatif.

Namun, majelis menjatuhkan hukuman pidana selama 5 bulan 25 hari kurungan, yang seluruhnya telah dijalani oleh para terdakwa selama masa penahanan.

Dengan demikian, keduanya dinyatakan bebas dan harus segera dikeluarkan dari tahanan terhitung sejak Selasa (17/12).

Dalam amar putusannya, hakim menyebut masa pidana yang dijatuhkan sama dengan lamanya terdakwa menjalani masa tahanan.

Karena tidak ada sisa hukuman yang harus dijalani, majelis memerintahkan agar Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang segera dibebaskan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan tersebut berkaitan dengan pemasangan patok batas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT WKM yang kemudian dipersoalkan sebagai tindak pidana.

Dalam dakwaannya, JPU menilai tindakan para terdakwa melanggar hukum karena dianggap menduduki kawasan tertentu, menghambat perekonomian negara, serta merusak kawasan hutan.

Selain Pasal 162 Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), JPU juga memasukkan pasal terkait kehutanan sehingga memungkinkan adanya penahanan terhadap para terdakwa.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT WKM, Prof. Dr. Otto Hasibuan bersama Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menyatakan majelis hakim seharusnya konsisten menerapkan Pasal 162 UU Minerba.

Menurutnya, sejak awal unsur pidana dalam pasal tersebut tidak terpenuhi sehingga semestinya para terdakwa dibebaskan.

“Kalau kita bicara jujur, seharusnya ini bebas sejak awal. Namun majelis mengambil jalan tengah dengan menjatuhkan hukuman yang sama dengan masa tahanan,” ujar Prof. OC Kaligis kepada wartawan usai sidang.

Ia menambahkan, majelis hakim dalam pertimbangannya banyak mengacu pada hasil temuan dari penegakan hukum (Gakkum) kehutanan serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Menurutnya, temuan tersebut memperkuat dalil pembelaan bahwa tidak ada unsur perusakan hutan dalam perkara ini.

“Kami sangat berterima kasih karena pembelaan kami dipertimbangkan secara serius. Hasil temuan Gakkum kehutanan juga menjadi salah satu dasar penting dalam putusan majelis,” kata OC Kaligis.

Kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya putusan majelis hakim.

Ia menilai vonis yang dijatuhkan pada dasarnya sama dengan putusan lepas atau bebas karena para terdakwa tidak lagi menjalani hukuman tambahan.

“Terkait kemungkinan banding dari JPU, itu adalah hak mereka. Namun kami bersyukur atas putusan hari ini,” ujar Rolas.

Rolas juga menyoroti dimasukkannya pasal kehutanan dalam dakwaan. Menurutnya, pasal tersebut tidak relevan dengan perbuatan para terdakwa dan hanya digunakan agar memungkinkan dilakukan penahanan.

Ia menegaskan bahwa tindakan kliennya tidak memenuhi unsur perambahan hutan, pencurian kayu, atau perusakan kawasan hutan.

“Faktanya jelas, dakwaan kehutanan tidak terbukti dan dilepaskan. Ini menguatkan dugaan kami bahwa pasal tersebut dipaksakan,” katanya.

Dari pihak pemantau sidang, Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohannes Masudede, menilai putusan majelis hakim bersifat objektif.

Ia menyebut vonis pidana yang sama dengan masa tahanan pada dasarnya setara dengan putusan bebas.

“Kalau pun nanti JPU menempuh upaya hukum, itu hak mereka. Namun menurut kami, putusan hakim hari ini sudah sangat objektif dan sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Yohannes.

Ia menambahkan, sejak awal pihaknya mengawal perkara ini karena adanya kekhawatiran intervensi kepentingan tertentu.

Namun hasil putusan dinilai sesuai dengan harapan karena didasarkan pada pertimbangan hukum, temuan Gakkum, serta fakta yang terungkap di persidangan.

“Bagi kami, ini menunjukkan independensi hakim dalam memutus perkara. Putusan ini mencerminkan keadilan dan kepastian hukum,” kata Yohannes. (ma)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

16 hours ago
17 hours ago
18 hours ago
18 hours ago
19 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!