Sidang sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025). Foto : Viralterkini.id Viralterkini.id, Jakarta – Sidang sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
Agenda sidang ke-17 ini mengulas nota pembelaan (pledoi) dari dua terdakwa, yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, yang merupakan karyawan PT WKM.
Sidang digelar sejak pukul 16.30 WIB dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto.
Kedua terdakwa sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan pemasangan patok batas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT WKM yang kemudian dipersoalkan sebagai tindak pidana, termasuk dugaan menduduki kawasan, menghambat perekonomian negara, hingga merusak hutan.
Dalam pledoinya, Awwab Hafidz yang menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) PT WKM menegaskan dirinya menjalankan perintah atasan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia menilai tindakan pemasangan patok justru dilakukan untuk mencegah aktivitas penambangan liar di kawasan yang termasuk dalam IUP PT WKM.
“Saya diperintah memasang patok di wilayah IUP PT WKM untuk mencegah penambangan liar yang merugikan negara. Itu bukan tindakan menduduki atau menguasai wilayah seperti tuduhan JPU. Justru kami seharusnya mendapat apresiasi karena melindungi aset negara,” ujar Awwab dalam persidangan.
Awwab dan Marsel meminta Majelis Hakim menilai kasus ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Mereka berharap majelis memberikan putusan bebas atau setidaknya menyatakan mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.
“Kami memohon agar majelis mempertimbangkan seluruh fakta, niat, serta konsekuensi tindakan kami. Kami meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dipulihkan nama baik serta harkat martabat kami,” lanjut Awwab.
Kuasa hukum PT WKM, Prof. Dr. Otto Hasibuan Cornelis Kaligis (OC Kaligis), juga menegaskan tuduhan terhadap kedua terdakwa tidak relevan.
Ia menyebut laporan terkait penambangan liar di wilayah tersebut justru berasal dari pihak penegak hukum kehutanan (Gakkum).
“Yang menyatakan ada penambangan liar bukan kami, tapi penyidik Gakkum. Lalu kenapa dua karyawan yang memasang patok di IUP-nya sendiri justru dikriminalisasi? Penambangan liar tidak boleh dilindungi,” ujar OC Kaligis.
Ia menambahkan, pemerintah melalui Presiden Prabowo telah menegaskan komitmen memberantas penambangan ilegal di seluruh Indonesia.
Karena itu, menurutnya, sangat janggal bila pelaporan yang dilakukan PT WKM terhadap dugaan illegal mining justru berujung kriminalisasi terhadap pegawainya.
“Kami sudah melaporkan dugaan penambangan liar yang dilakukan PT Position ke Komisi II DPR RI. Kami berharap hal ini dibuka secara terang. Tidak mungkin pelaku penambangan liar terus dilindungi,” tegas Kaligis.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak, menyebut kedua terdakwa adalah korban kriminalisasi.
Ia menilai mereka hanya menjalankan tugas menjaga wilayah tambang dari aktivitas ilegal yang merugikan negara.
“Mereka pahlawan yang mencegah illegal mining, bukan penjahat. Justru karena mineral adalah milik negara, pemilik IUP wajib menjaga wilayahnya. Mereka menjalankan perintah atasan dan kembali ke kantor usai memasang patok. Tidak ada perusakan hutan,” kata Rolas.
Menurutnya, tuduhan terhadap kedua terdakwa tidak memenuhi unsur pidana kehutanan, termasuk dugaan merambah atau memanfaatkan hasil hutan.
“Satu ranting pun mereka tidak potong. Semua fakta persidangan sudah menegaskan hal itu,” ujarnya.
Rolas berharap majelis hakim melihat perkara ini sebagai momentum mempertegas kepastian hukum di sektor pertambangan.
Kasus serupa, menurutnya, dapat berdampak pada para KTT lain di berbagai wilayah tambang.
“Jika KTT yang melaksanakan tugas sesuai aturan justru masuk penjara, ini menjadi preseden buruk. Kami optimistis majelis hakim akan memutus bebas karena fakta-fakta persidangan sangat jelas,” katanya.
Dari pihak pemerhati, Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohannes Masudede, yang hadir memantau jalannya sidang menilai pledoi kedua terdakwa sejalan dengan fakta persidangan yang berkembang sejak awal.
Ia menyebut dakwaan JPU yang menuntut hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda besar tidak sejalan dengan unsur pidana yang dituduhkan.
“Melihat fakta persidangan, seharusnya perkara ini diputus bebas (vrijspraak) atau lepas (onslag). Unsurnya tidak terpenuhi dan ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa majelis hakim sempat mempertanyakan sejak awal mengapa perkara pemasangan patok dalam sengketa batas IUP bisa berlanjut ke ranah pidana.
Sebagai putra daerah, ia berharap hakim objektif dalam memberikan putusan.
“Dengan adanya fakta, pledoi, replik dan duplik nantinya, kami berharap majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya,” tutup Yohannes. (ma)

Tidak ada komentar