Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto : ist Viralterkini.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil kembali eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur terkait dugaan korupsi kuota Haji 2024. Pemanggilan ulang dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti tambahan dari Arab Saudi.
KPK menilai informasi baru dari luar negeri perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait. Karena itu, pemanggilan ulang menjadi langkah lanjutan dalam proses penindakan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan rencana tersebut kepada media. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan lanjutan dilakukan berdasarkan perkembangan temuan tim di Arab Saudi.
“Tentu, sejauh kami mendapatkan informasi ya dari, tim sedang di Arab Saudi, pulang kemudian ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi kembali kepada ketua asosiasi dan kepada yang lainnya tentu kami akan lakukan pemanggilannya,” ujarnya. Asep menyampaikan hal itu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/10/2025).
Asep menjelaskan penyidik telah melakukan pengecekan terhadap sejumlah fasilitas dan akomodasi di Arab Saudi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi sebenarnya.
“Jadi kami akan membuktikan atau akan mencari informasi apakah fasilitas yang di sana itu memang benar tersedia,” kata Asep. Ia menambahkan bahwa Arab Saudi biasanya sudah menyiapkan fasilitas lengkap ketika kuota diberikan.
Menurut Asep, verifikasi lapangan diperlukan agar proses penyidikan berjalan objektif. KPK ingin memastikan tidak ada informasi yang keliru dalam penanganan perkara.
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan. Namun hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga pihak telah diperiksa dan dicegah ke luar negeri dalam kasus ini. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Masyhur, dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz.
Kediaman ketiganya juga sudah digeledah oleh penyidik KPK. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen dan barang bukti yang relevan.
KPK menilai proses penyidikan masih membutuhkan pendalaman data dan keterangan saksi. Pemanggilan ulang dianggap wajar dalam rangka melengkapi alat bukti.
Asep menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil bersifat prosedural. KPK memastikan seluruh tindakan tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
Tim penyidik di Arab Saudi disebut telah menyampaikan laporan awal terkait pengecekan akomodasi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menilai apakah fasilitas sesuai dengan pemberian kuota.
Kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan ini diperkirakan masih akan berlanjut. KPK memastikan penyidikan dilakukan secara transparan sesuai prinsip akuntabilitas. (ma)
Tidak ada komentar