x Pulau Seribu Asri

Tuntutan JPU Tidak Rasional Atas Hukuman Yang Dijatuhkan Dua Karyawan PT WKM

waktu baca 4 menit
Rabu, 3 Des 2025 21:24 70 M Ary K

Viralterkini.id, JAKARTA – Polemik atas kasus tambang nikel di wilayah Halmahera, Maluku Utara hampir pekan ke-16 dan babak tuntutan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Pada persidangan ke-16 tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dua karyawan PT WKM, yakni Awwab Hafizh selaku Kepala Teknik Tambang dan Marsel Bialembang sebagai Mining Surveyor yang dituntut dengan pidana penjara selama 3,5 tahun serta denda fantastis senilai Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan bila denda tidak dibayarkan.

Jaksa menilai kedua terdakwa memberikan keterangan yang dinilai berbelit selama persidangan dan dianggap dapat memicu konflik serta menghambat perekonomian nasional terkait pemasangan patok di area konsesi.

Kuasa Hukum Kritik Dakwaan: “Pagar Tidak Pernah Jadi Barang Bukti”
Kuasa hukum utama PT WKM, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis), menyampaikan keberatan keras terhadap tuntutan tersebut. Ia menegaskan bahwa dakwaan terkait pemasangan pagar di wilayah IUP PT WKM tidak pernah disertai barang bukti yang ditunjukkan di persidangan.

“Pagarnya tidak pernah diperlihatkan di pengadilan. Saya tidak tahu pagarnya seperti apa. Mungkin pagarnya ada dalam angan-angan JPU, tetapi terdakwa tetap dituntut,” ujar Kaligis.

Ia menyebut tuntutan tersebut tidak masuk akal, terlebih jika dibandingkan dengan dugaan illegal logging yang menurutnya dilakukan PT Position tetapi tidak diproses secara hukum.

“Tiga tahun setengah untuk pasang pagar di IUP sendiri, sementara pembalakan liar dilindungi. Ini luar biasa,” tambahnya.

Kaligis mengungkapkan bahwa pihaknya sempat meminta gelar perkara di Bareskrim Polri sebelum kasus bergulir ke pengadilan. “Kalau gelar perkara dilakukan dengan benar, mestinya kasus ini tidak sampai masuk persidangan,” tegasnya.

Rolas Sitinjak: “Dua Karyawan Hanya Jalankan Perintah”

Kuasa hukum terdakwa lainnya, Rolas Sitinjak, menilai tuntutan denda Rp1 miliar tidak manusiawi karena kedua kliennya hanya pekerja lapangan dengan penghasilan terbatas.

“Tuntutan 3 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar—itu gaji berapa puluh tahun? Mereka hanya menjalankan perintah pimpinan dan tidak mendapat keuntungan apa pun,” ujarnya.

Menurutnya, tuntutan tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi para pekerja di Indonesia.

“Hati-hati membuat pagar di wilayah sendiri. Besok-besok bisa masuk penjara dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan,” katanya.

Rolas menilai perkara ini menggambarkan potret buram penegakan hukum. “Dua karyawan yang hanya menjalankan tugas dituntut seolah-olah pelaku kejahatan besar,” ujarnya.

Ia memastikan tim hukum telah menyiapkan pembelaan untuk sidang pledoi pekan depan. “Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan memiliki hati nurani,” kata Rolas.

Sorotan Penambangan Liar dan Inkonsistensi Penegakan Hukum
Dalam persidangan, OC Kaligis juga memaparkan bahwa saat gelar perkara dilakukan di lokasi sengketa, perwakilan PT Position turut hadir dan tidak menyatakan keberatan atas pemasangan pagar. Bahkan area itu sempat diberi garis polisi.

“Di mana letak kesalahan mereka? Itulah yang kami tanyakan,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa denda Rp1 miliar tidak mungkin sanggup dibayar para terdakwa. “Mereka merantau untuk menghidupi keluarga. Sampai tua pun mungkin tidak bisa membayar denda itu,” ujarnya.

Rolas menambahkan bahwa bukti-bukti dugaan penambangan liar oleh PT Position telah ditampilkan di persidangan dan tidak dibantah oleh JPU.

Ia mengingatkan bahwa laporan serupa di Polda Maluku Utara sebelumnya dihentikan atau SP3. “Namun seminggu kemudian laporan dengan objek yang sama justru membuat klien kami diproses hingga masuk penjara,” tuturnya.

Aktivis Nilai Tuntutan JPU Berlebihan
Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohannes Masudede, menyebut tuntutan JPU tidak proporsional. Ia menilai fakta persidangan tidak mendukung argumentasi jaksa bahwa pemasangan pagar di area IUP WKM dapat menghambat perekonomian nasional.

“Tuntutan 3 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar itu sangat berlebihan. Tetapi penilaian tetap ada pada majelis hakim. Kami berharap hakim melihat fakta secara objektif,” ujarnya.

Yohannes juga mengkritik pandangan JPU yang menilai pagar tersebut dapat berdampak pada perekonomian nasional. Ia menegaskan bahwa Maluku Utara memiliki banyak perusahaan tambang selain Position dan WKM.

“Aneh jika pagar bisa menghambat perekonomian nasional. Jangan hanya berasumsi. Kondisi di lapangan tidak seperti yang digambarkan,” katanya.

Ia menutup pernyataan dengan harapan agar majelis hakim menilai perkara ini berdasarkan bukti yang muncul di persidangan. “Jika hakim benar-benar melihat mana yang benar dan mana yang salah, dua terdakwa ini seharusnya bisa bebas,” ujarnya. (ma)

WhatsApp Image 2025-12-03 at 17.55.43
Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohannes Masudede bersama rekannya memantau sidang di Pengadlan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (03/12). Foto : Viralterkini.id

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

16 hours ago
17 hours ago
18 hours ago
18 hours ago
19 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!