x Pulau Seribu Asri

Kesewenang-wenangan PT Position di Balik Polemik Patok yang Menjerat Dua Pegawai PT. WKM

waktu baca 4 menit
Selasa, 2 Des 2025 17:54 67 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta – Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dingin, dua lelaki sederhana duduk menunduk yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, karyawan lapangan PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang merupakan pekerja kecil yang telah menjalanin hukuman di Pegadilan Negeri Jakarta Pusat akibat dari polemik patok di Tambang Halmera Timur.

Mereka hanya dua pekerja lapangan dan bukan bukan koruptor, bukan perampok serta bukan pula mafia tambang. Tetapi keduanya menjalankan tugas perusahaan dengan memasang pagar pembatas di area yang diyakini sebagai wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaannya yakni PT.WKM.

Dari Perintah Atasan Hingga Kriminalisasi
Semua bermula dari temuan Awwab saat memeriksa area IUP PT WKM di Halmahera Timur. Ia melihat ada galian yang mencurigakan. Bukan galian resmi perusahaannya, sebab PT WKM belum pernah menambang di lokasi itu. Temuan itu membuatnya khawatir—ada pihak luar yang membuka lahan.

Atas perintah Direktur Utama PT WKM, Eko Wiratmoko, Awwab memerintahkan Marsel untuk memasang pagar sepanjang 12 meter sebagai tanda batas dan pencegahan masuknya pihak lain.

“Saya memerintah, saya bertanggung jawab atas perbuatan saya, bukan Marsel dan Awwab yang masuk penjara,” kata Eko di persidangan.

Ia bahkan menegaskan bahwa pemasangan patok dilakukan tim konstruksi (Lius dan Manopo), sementara Awwab dan Marsel hanya menjalankan tugas administratif dan pengawasan sesuai instruksi. Baginya mendudukkan kedua bawahannya sebagai terdakwa adalah kesalahan fatal.

Masalah Yuridiksi dan Legal Standing yang Dipermasalahkan
Kuasa hukum mereka, Otto Cornelis Kaligis dan Rolas Sitinjak, menyebut dakwaan jaksa kabur (obscuur libel) dan salah sasaran (error in persona). Tempat kejadian perkara berada di Halmahera Timur dan bukan Jakarta yang seharusnya, kata Kaligis, perkara ini ditangani oleh Kejari Halmahera Timur dan Pengadilan Negeri Soasio, bukan PN Jakarta Pusat.

Kaligis juga menyatakan pelapor, PT Position, tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan polisi karena tidak memiliki IUP di lokasi yang dipermasalahkan.

Sebaliknya, PT WKM justru memiliki dasar hukum yang jelas: Keputusan Gubernur Maluku Utara No.299/KPTS/MU/2016 tentang IUP Operasi Produksi Logam Nikel seluas 24.700 hektare.

“Kasus ini seakan-akan mengajarkan bahwa memasang patok di tanah sendiri bisa membuat Anda dipenjara,” ujar Rolas.

“Kalau itu jalan baru, maka itu merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Rolas.

“Saksi dan terdakwa sudah menjelaskan bahwa sebelumnya tidak pernah ada jalan di sana.”

Tugas dan Fungsi Ahli Tambang / KTT : Mengapa Awwab dan Marsel Bukan Subjek Hukum?
Dalam industri pertambangan, terdapat pejabat teknis negara yang bertanggung jawab memimpin dan menjamin keselamatan operasi tambang, yaitu: Kepala Teknik Tambang (KTT).

Tugas dan fungsinya Diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba (diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020); Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik; serta Keputusan Dirjen Minerba tentang Kompetensi KTT dan Pengawas Operasional.

Menurut regulasi, KTT bertugas: Memimpin secara teknis operasional tambang; Memastikan batas IUP, IUPK, dan WIUP jelas dan tidak dilanggar; Mengawasi kegiatan di seluruh wilayah tambang; Mencegah dan menindak kegiatan pertambangan ilegal; serta Menjamin keselamatan pekerja dan lingkungan.

Tugas-tugas ini bersifat mandatori negara. Artinya: Jika ada pemasangan patok, pencegahan pelanggaran batas IUP, atau pemeriksaan lahan, itu adalah bagian dari kewenangan dan kewajiban teknis perusahaan—bukan kesalahan pekerja lapangan.

Karena itu, mempidanakan Marsel dan Awwab sama saja dengan menghukum staf administrasi karena menjalankan perintah formal yang seharusnya menjadi domain pejabat teknis.

Sementara itu dari pihak aktivis, Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohannes Masudede, yang selalu hadir memantau jalannya persidangan bersama rekan-rekannya pernah mengatakan bahwa
“Dari penjelasan ahli hukum pidana, saya melihat penilaiannya cukup objektif. Tapi untuk ahli dari ESDM, saya merasa ada hal yang kurang, terutama ketika ditanya tentang kepemilikan IUP dan IPPKH. Seharusnya PT Position saat melakukan PKS dengan PT WKS juga meminta izin kepada PT WKM yang notabene pemegang IUP lahan tersebut,” ujar Yohannes.

Ia menilai adanya ketidaksinkronan antara fakta izin di lapangan dan perjanjian kerja sama antar perusahaan yang kini menjadi pangkal sengketa.

“Saksi ESDM tadi justru mengatakan bahwa PT Position boleh saja melakukan itu tanpa memberitahu WKM, padahal secara hukum administrasi dan izin, itu keliru,” tambahnya.

Pihak aktivis, Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara saat ini yang selalu setia memantau jalannya persidangan dari sidang awal sampai sekarang sudah ke-16 kalinya. Sidang akan diteruskan besok Rabu (03/12). (ma)

Sidang Kedelapan PT WKM dan PT Position_Foto IST (1)
Sidang Kedelapan PT WKM dan PT Position_Foto IST (1)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

19 hours ago
20 hours ago
22 hours ago
22 hours ago
22 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!