Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede. Foto : Viralterkini.id Viralterkini.id, Jakarta — Di tengah pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan keseriusannya memberantas tambang ilegal dan praktik pertambangan yang melanggar hukum, keputusan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) justru menimbulkan kontroversi.
PT PP Presisi Tbk (PPRE), anak usaha PT PP (Persero) Tbk yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan pertambangan, memilih bekerja sama dengan PT Position untuk proyek pertambangan di Desa Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara.
Kontrak kerja sama tersebut mencakup rangkaian pekerjaan jasa pertambangan yang cukup lengkap. PPRE akan menangani pembersihan dan penyiapan lahan (clear and grub), pengelolaan dan pengupasan topsoil, pengangkatan lapisan tanah penutup (waste removal), hingga kegiatan produksi bijih nikel limonit dan saprolit. Manajemen PPRE memandang proyek ini sebagai bagian dari strategi ekspansi di kawasan Timur Indonesia dan langkah memperkuat posisi perusahaan dalam industri pertambangan nasional.
Vice President Corporate Secretary PPRE, Mei Elsa Kembaren, menyatakan bahwa kemitraan dengan PT Position dirancang untuk mendorong operasional yang efisien, aman, dan berkelanjutan. Ia menegaskan, PPRE akan menerapkan standar keselamatan kerja yang ketat, menggunakan teknologi pendukung, dan mematuhi aturan lingkungan yang berlaku. Menurutnya, keterlibatan PPRE di Maba sekaligus menunjukkan kontribusi BUMN dalam mendukung pembangunan sektor sumber daya alam di daerah.
Namun, di balik narasi ekspansi dan profesionalisme yang dikedepankan manajemen, langkah BUMN menggandeng PT Position justru menjadi sumber kekecewaan baru bagi sebagian warga Maluku Utara. Sejumlah aktivis menilai, keputusan tersebut mengabaikan fakta bahwa PT Position selama ini dikaitkan dengan berbagai konflik di tingkat lokal.
Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede, mengingatkan bahwa nama PT Position tidak bisa dilepaskan dari persoalan tanah adat di Maba Sangaji. Menurutnya, sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat adat pernah berujung pada kriminalisasi 11 warga adat yang mempertahankan tanah ulayat mereka. Kasus ini, kata Yohanes, bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan luka sosial yang belum dipulihkan.
“Presiden Prabowo menegaskan ingin menertibkan tambang ilegal dan menegakkan hukum di sektor pertambangan. Tapi di saat yang sama, BUMN justru masuk menggandeng PT Position yang rekam jejaknya masih bermasalah dengan masyarakat adat. Ini membuat publik bertanya-tanya, apakah komitmen pemerintah itu benar-benar konsisten?” ujar Yohanes.
Ia menilai, masuknya PPRE sebagai mitra bisnis PT Position akan memperkuat posisi perusahaan di tengah konflik yang belum tuntas. Di sisi lain, masyarakat yang merasa dirugikan justru berhadapan dengan kekuatan yang lebih besar, karena perusahaan yang mereka persoalkan kini memiliki legitimasi tambahan melalui kerja sama dengan BUMN.
Menurut Yohanes, kerja sama ini tidak bisa hanya dilihat sebagai urusan bisnis dan teknis pertambangan. Di Maba, kehadiran perusahaan tambang selalu berkelindan dengan persoalan ruang hidup, hilangnya tanah adat, dan perubahan besar pada lingkungan sekitar. Karena itu, ia menilai sangat keliru jika negara, melalui BUMN, melangkah tanpa terlebih dahulu memastikan keadilan bagi warga yang terdampak.
PPRE sendiri berupaya meredam kekhawatiran dengan menegaskan kembali komitmennya pada kepatuhan regulasi. Perusahaan menyatakan bahwa proyek bersama PT Position akan dilaksanakan berdasarkan izin yang berlaku, kajian teknis yang memadai, dan koordinasi dengan pihak terkait. Manajemen juga optimistis proyek di Halmahera Timur akan meningkatkan kinerja operasional dan memperluas pemanfaatan armada alat berat milik perusahaan.
Namun, bagi jaringan masyarakat sipil, pernyataan tersebut belum menyentuh inti persoalan. Mereka menilai, kepatuhan administratif tidak serta merta menjawab pertanyaan mengenai bagaimana konflik lahan, kriminalisasi, dan hak-hak masyarakat adat akan diselesaikan. Tanpa keberpihakan nyata kepada warga yang selama ini menjadi korban, jargon keberlanjutan dan tata kelola yang baik dikhawatirkan hanya menjadi pemanis dalam siaran pers.
Di level nasional, pemerintah terus menggaungkan wacana penataan sektor pertambangan, penertiban tambang ilegal, dan penguatan penegakan hukum. Namun di lapangan, warga Maba justru menyaksikan perusahaan yang mereka persoalkan kembali mendapatkan napas baru lewat kerja sama dengan BUMN. Kontras antara pidato politik dan langkah konkret inilah yang membuat kepercayaan publik kembali dipertaruhkan.
Bagi masyarakat di lingkar tambang, pengumuman kontrak PPRE–PT Position tidak hanya berarti bertambahnya aktivitas alat berat di sekitar mereka, tetapi juga munculnya kembali kekhawatiran atas masa depan tanah dan lingkungan. Mereka cemas ruang hidup akan semakin menyempit, sementara pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa suara protes kerap dihadapi dengan proses hukum yang menekan.
Di tengah situasi tersebut, polemik kerja sama ini menjadi simbol pertanyaan besar yang mengarah kepada pemerintah sendiri: apakah negara benar-benar siap menata sektor pertambangan dengan berpihak pada keadilan bagi masyarakat, ataukah penertiban tambang ilegal hanya berlaku bagi pihak-pihak yang tidak terhubung dengan kekuasaan dan jaringan bisnis besar? Keputusan BUMN menggandeng PT Position membuat pertanyaan itu kian mengemuka di Maba dan di mata publik luas. (ma)

Tidak ada komentar