x Pulau Seribu Asri

Fakta Baru Sidang Tambang Nikel WKM–Position

waktu baca 3 menit
Rabu, 19 Nov 2025 22:50 69 Agung

Viralterkini.id Jakarta – Sidang lanjutan sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Pada persidangan ke-15 tersebut, majelis hakim memeriksa dua terdakwa, Awwab Hafizh selaku Kepala Teknik Tambang, dan Marsel Bialembang, Mining Surveyor PT WKM.

Kedua terdakwa kembali menegaskan bahwa pemasangan patok atau pagar yang dipersoalkan berada di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT WKM.

“Saya menjalankan perintah direktur utama dan memasang patok di IUP PT WKM, bahkan masih jauh dari batas wilayah,” ujar Awwab di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum utama PT WKM, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis), menyatakan bahwa keterangan tersebut mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Menurutnya, para terdakwa konsisten bahwa pemasangan patok dilakukan di wilayah yang secara sah dimiliki PT WKM, sementara PT Position justru dinilai melakukan kegiatan penambangan di luar konsesinya.

Kuasa hukum PT WKM lainnya, Rolas Sitinjak, menjelaskan bahwa pemeriksaan terdakwa memperjelas posisi hukum kliennya, khususnya mengenai letak patok dan status IUP.

Ia menyoroti ketidakhadiran berulang kali Direktur Utama PT WKS, Yakob, yang telah dipanggil secara sah namun tidak hadir.

Majelis hakim pun menetapkan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yakob tidak lagi digunakan dalam pembuktian.

Rolas juga menegaskan bahwa wilayah IUP PT WKM dan PT WKS tidak berdampingan, melainkan terpisah dan membentuk konfigurasi menyerupai huruf V.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa jalan yang digunakan PT Position untuk akses bukan merupakan jalan existing sebagaimana tercantum dalam perjanjian, melainkan jalan baru yang dibuka di luar Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sehingga dinilai sebagai tindakan melawan hukum.

OC Kaligis menambahkan bahwa secara hukum, PT Position tidak memiliki legal standing untuk melaporkan kedua terdakwa karena bukan pemilik konsesi.

Ia mengutip keterangan saksi ahli dari BRIN, Dr. Lutfi, yang menyebut PT Position sebagai “penumpang gelap” karena beroperasi pada lahan yang diberikan negara kepada pihak lain dan tidak boleh diperjanjikan ulang.

Sementara itu, Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohannes Masudede, menilai keterangan terdakwa konsisten dengan saksi ahli dan saksi fakta.



Ia menyatakan bahwa kedua terdakwa memasang patok di wilayah yang sah berdasarkan IUP yang diterbitkan negara, sehingga memiliki dasar hukum.

Yohannes menegaskan bahwa aktivitas PT Position membuka jalan dan menambang di wilayah IUP PT WKM mengarah pada praktik illegal mining.

Ia juga menilai ketidakhadiran Direktur PT WKS menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam perjanjian antara PT WKS dan PT Position.

Yohannes menutup pernyataannya dengan memastikan bahwa pihaknya akan mengawal persidangan hingga putusan akhir, sembari menilai bahwa perkara ini seyogianya masuk ranah perdata karena unsur dakwaan JPU terkait penguasaan lahan dinilai tidak terpenuhi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

14 hours ago
15 hours ago
17 hours ago
17 hours ago
17 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!