Viralterkini.id, Jakarta — Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Dalam sidang itu, jaksa juga membacakan dakwaan terhadap terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
“Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.
Jaksa memaparkan bahwa Kosasih dan Ekiawan melakukan investasi pada produk reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung analisis investasi yang layak.
Investasi tersebut digunakan untuk mengucurkan dana terhadap Sukuk Ijarah TPS Food 2 Tahun 2016 atau Sukuk SIA-ISA 02, yang ternyata mengalami gagal bayar (default).
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 Tahun 2016, yang default, dari portofolio PT Taspen (Persero) tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi,” jelas jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut Kosasih juga terlibat dalam penyusunan dan persetujuan peraturan direksi yang mengatur mekanisme konversi aset investasi.
Aturan ini disebut sengaja disusun untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2.
“Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2,” lanjut jaksa.
Jaksa menegaskan bahwa pengelolaan reksa dana I-Next G2 dilakukan secara tidak profesional, yang berujung pada kerugian negara.
Dalam proses ini, Kosasih disebut turut menerima keuntungan pribadi yang tidak sah.
Menurut jaksa, Kosasih diduga menerima aliran dana hasil kejahatan senilai Rp 28,45 miliar, serta sejumlah mata uang asing lainnya, antara lain USD 127.037, SGD 283 ribu, EUR 10 ribu, THB 1.470, GBP 20, JPY 128 ribu, HKD 500, dan KRW 1.262.000.
Tidak hanya Kosasih, Ekiawan Heri Primaryanto juga disebut memperkaya diri dengan menerima USD 242.390.
Selain itu, seorang individu bernama Patar Sitanggang juga mendapat keuntungan sebesar Rp 200 juta dalam kasus ini.
Jaksa turut mengungkap adanya sejumlah korporasi yang ikut diperkaya dalam rangkaian perbuatan korupsi tersebut. Di antaranya, PT Insight Investment Management (PT IIM) disebut menerima keuntungan sebesar Rp 44,2 miliar.
Sementara itu, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia diduga menerima Rp 2,46 miliar, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta, dan PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta.
Tak hanya itu, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF), perusahaan penerbit Sukuk SIA-ISA 02, juga disebut menerima keuntungan hingga Rp 150 miliar akibat dari investasi yang dilakukan PT Taspen melalui reksa dana I-Next G2.
Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang terhadap kedua terdakwa akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum.
Tidak ada komentar