x Pulau Seribu Asri

Regulasi Hak Cipta Musik Perlu Disesuaikan dengan Perkembangan AI

waktu baca 2 menit
Senin, 3 Mar 2025 20:10 194 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta – Direktur Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, S.H., M.H., menegaskan bahwa regulasi hak cipta di Indonesia perlu diperbarui untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan (AI) yang kini semakin mempengaruhi industri musik.

Dalam sebuah diskusi yang dihadiri musisi ternama seperti Ahmad Dhani, Piyu, dan Badai, Agung menyampaikan bahwa Undang-Undang Hak Cipta 2014 perlu direvisi agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

“Apa yang disampaikan Pak Menteri tadi sudah cukup jelas. Saat ini, kami sedang menyiapkan beberapa bahan terkait hak cipta, yang juga menjadi inisiatif DPR. DPR pun sudah berkoordinasi dengan kami untuk berdiskusi mengenai hal ini,” ujarnya.

Dampak AI terhadap Industri Musik

Salah satu perhatian utama dalam revisi aturan hak cipta adalah pengaruh AI dalam penciptaan karya musik. Agung mengungkapkan bahwa AI kini mampu menghasilkan karya-karya musik yang menyaingi musisi manusia, sehingga perlu ada regulasi yang jelas mengenai hak kepemilikan atas karya yang dibuat dengan bantuan teknologi ini.

“Dengan perkembangan AI, industri musik mengalami perubahan signifikan. Ada karya-karya yang dihasilkan oleh AI yang dapat mempengaruhi pertumbuhan industri ini. Oleh karena itu, regulasi harus mampu mengakomodasi fenomena ini,” jelasnya.

Perbaikan Tata Kelola Musik

Selain AI, Agung juga menyoroti pentingnya perbaikan tata kelola industri musik. Sejak pembahasan UU Hak Cipta 2014, diskusi mengenai tata kelola musik sudah menjadi isu yang cukup panjang, termasuk pendirian Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai sistem yang mengatur royalti bagi musisi dan pencipta lagu.

“Pada 2014, diskusi tentang tata kelola industri musik cukup panjang, dan akhirnya disepakati beberapa aturan, seperti pembentukan LMKN. Namun, seiring perkembangan zaman, perlu ada ketentuan yang lebih rinci mengenai tata kelola industri musik saat ini,” tambahnya.

Ajakan kepada Musisi untuk Berkontribusi

Agung menekankan bahwa revisi aturan hak cipta ini membutuhkan kontribusi langsung dari para musisi dan pencipta lagu.

“Kami berharap para musisi, pencipta lagu, serta pelaku industri musik dapat memberikan masukan terkait perbaikan regulasi ini. Masih ada banyak waktu untuk berdiskusi dan merumuskan aturan yang lebih baik,” tutupnya.

Diskusi ini menjadi langkah awal dalam penyempurnaan regulasi hak cipta yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan industri musik di Indonesia. (ma)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

16 hours ago
17 hours ago
18 hours ago
19 hours ago
19 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!