Viralterkini.id, Jakarta – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain MAN, tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang panitera dan dua advokat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Sabtu (12/4/2025), mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti kuat mengenai tindak pidana korupsi yang dilakukan para pihak tersebut.
“Penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup atas terjadinya tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat,” kata Qohar.
Adapun keempat tersangka tersebut adalah:
1. WG, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
2. MS, Advokat
3. AR, Advokat
4. MAN, Ketua PN Jakarta Selatan
Barang Bukti Uang Asing dan Mobil Mewah
Dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi, penyidik menemukan barang bukti yang signifikan. Di kediaman WG di kawasan Vila Gading Indah, Jakarta Utara, ditemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Rinciannya, 40.000 dolar Singapura (SGD), 5.700 dolar Amerika Serikat (USD), 200 Yuan Tiongkok, dan Rp 10,8 juta. Selain itu, dari dalam mobil milik WG disita tambahan uang tunai sebesar 3.400 SGD, 600 USD, dan Rp 11 juta.
Dari penggeledahan di kediaman AR, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp 136,9 juta. Sementara di rumah MAN, penyidik menyita amplop cokelat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000, amplop putih berisi 72 lembar USD 100, dan 99 lembar uang campuran dalam pecahan USD, SGD, dan Ringgit Malaysia (RM), serta 235 lembar uang Rp 100 ribu.
Tak hanya itu, dari AR juga disita sejumlah kendaraan mewah, yakni satu unit Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes-Benz, dan Lexus, yang diduga berkaitan dengan gratifikasi.
Setiap tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). MAN dikenakan Pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 huruf B, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 huruf A, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11 UU Tipikor, serta Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
WG dijerat dengan Pasal 12 huruf A, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, serta Pasal 18 UU Tipikor. Sementara MS dan AR disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13, dan Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Qohar juga menyebut bahwa kasus suap ini terkait erat dengan penanganan perkara tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi perizinan ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO). Diduga, ada pengaturan dalam penjatuhan vonis terhadap para terdakwa korporasi tersebut.
“Barang bukti yang ditemukan memperkuat dugaan adanya pengaruh uang terhadap putusan majelis hakim terhadap terdakwa korporasi CPO,” ujar Qohar.
Penyidik mencurigai adanya suap senilai Rp 60 miliar untuk memengaruhi putusan majelis hakim agar ketiga korporasi tersebut mendapatkan putusan lepas atau onslag.
Tak berhenti pada empat tersangka, Kejagung juga menaruh perhatian khusus terhadap majelis hakim yang memeriksa perkara korporasi tersebut. Tim penyidik telah melakukan penjemputan terhadap tiga hakim, yakni Ketua Majelis Djuyamto, serta dua anggota, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Namun, hingga saat penjemputan, ketiga hakim tersebut tidak ditemukan di kediaman masing-masing. “Kemungkinan yang bersangkutan sedang tidak berada di Jakarta, mengingat hari itu adalah hari libur. Namun, kami minta mereka proaktif dalam proses penyidikan,” tegas Qohar.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi peradilan, mengingat keterlibatan seorang Ketua Pengadilan Negeri dan indikasi intervensi dalam proses penegakan hukum. Kejagung menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam membersihkan institusi hukum dari praktik-praktik korupsi,” kata Qohar.
Hingga kini, para tersangka telah ditahan untuk memperlancar proses penyidikan. Kejaksaan Agung berkomitmen mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jika ditemukan aktor lain di luar keempat tersangka awal.
Tidak ada komentar